Sunday, 4 March 2012

-1- Prof. Dr. van Kan. (Juris dari Belanda)
Menurutnya hukum adalah "keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat".
-2- Prof. Mr. E. M. Meyers.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya."
-3- Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn. (Juris Belanda)
Ia membedakan pengertian hukum berdasarkan 2 sudut pandang:
- Hukum menurut kalangan terpelajar adalah rentetan pasal demi pasal yang termuat dalam aturan atau perundang-uandangan.
- Hukum menurut orang awam (the man in the street) ketika mendengar istilah hukum, maka ia akan teringat akan polisi, jaksa, pengadilan, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya.
-4- Prof. Paul Scholten.
Sarjana hukum asal Belanda ini memandang hukum berdasarkan kepentingan individual (perorangan) dan sosial (masyarakat). Dia tidak memberikan tawaran definisi tunggal mengenai hukum, namun ia memberikan batasan bahwa, "Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie".
-5- Dr. E. Utrecht, SH.
Utrecht memberikan tawaran definisi hukum sekedar untuk pegangan dan memudahkan pemahaman bagi penjelajah hukum dan bukan sebagai definisi baku. "Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."
-6- S. M. Amin, SH.
"Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
-7- J. C. T. Simorangkir.
"Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi bereakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

sangat sulit mendefinisikan hukum oleh sebab itu hukum adalah mengenai hak dengan kewajiban yang harus diseimbangkan.

No comments:

Post a Comment