Friday 8 November 2013

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA PERUSAHAAN ASURANSI

LATAR BELAKANG
PERKEMBANGAN industri asuransi dewasa ini dan di masa mendatang akan semakin cerah. Indikasinya bisa dilihat dar iberbagai aspek. Secara makro hal ini sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pembangunan, makin membaiknya tingkat pendidikan, perbaikan gizi masyarakat Indonesia.
Namun dibalik semua itu, perkembangan industri asuaransi belum didukung oleh gerakan spontanitas masyarakat secara luas. Masyarakat baru tahu dan sadar akan pentingnya asuransi setelah ‘‘didatangi’’ oleh para agen asuransi baik ke rumah – rumah maupun ke kantor – kantor. Di sisi lain, upaya untuk memasyarakatkan industri asuransi lewat bacaan – bacaan buku masih sangat terbatas.
Kami sadar bahwa untuk melahirkan buah karya meskipun dalam format yang sederhana sekalipun ternyata tidaklah mudah. Banyak kendala yang kami temui terutama dalam mengumpulkan bahan – bahan baik melalui referensi, perpustakaan maupun dari perusahaan – perusahaan asuransi sendiri.
Di era informasi seperti saat ini pengelolaan informasi sudah selayaknya menggunakan alat bantu elektronik, dalam hal ini adalah komputer. Pengelolaan informasi ini sangatlah dibutuhkan bagi para pengguna sebagai pedoman kami dalam membuat laporan yang dibutuhkan. Sekumpulan informasi yang tersimpan secara teratur pada komputer bisa juga dikatakan sebagai database, Database yang berbasis komputer ini bisa diambil atau dicari dengan mudah dan efisien. Database tersebut selain digunakan untuk menyimpan data juga akan digunakan untuk menampilkan laporan yang bisa digunakan dengan semestinya.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMASARAN PADA ASURANSI
1.1 Profil Perusahaan
Perusahaan bumi putera 1912 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi. Perusahaan melaksanakan usaha dengan menawarkan pilihan jasa asuransi yang telah ditawarkan agen kepada calon pemegang polis. Bumi Putera melakukan promosi pemasaran melalui media cetak, website, forum , blog, dan media elektronik lainnya. Perusaahaan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menjunjung tinggi nilai – nilai idealisme serta mutualisme serta juga meningkatkan dan memperluas jaringan pemasarannya dalam upaya mendukung kemajuan usahanya.
1.2 Deskripsi Sistem Infomasi Jasa Asuransi
Sistem informasi jasa asuransi adalah sebuah software aplikasi untuk membantu proses penawaran jasa asuransi ke sejumlah calon pemegang polis, serta juga dapat mendata para pemegang polis, jenis asuransi yang dipilih dan premi yang telah disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Adapun modul-modul yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Jasa Asuransi ini adalah :
- Modul Polis (Policy)
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusaahaan yang menyatakan syarat – syarat kontrak/perjanjian asuransi. Kontrak dimaksud adalah kontrak tertulis antara perusahaan dan pemegang polis.
- Modul Premi (Premium)
Adalah jumlah uang yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusaahaan asuransi. Untuk memperoleh maslahat pertanggungan.
- Modul Pemegang Polis (Insured)
Adalah tertanggung atau orang yang atas jiwanya diasuransikan.
- Modul Agen/filed underwriter/konsultan
Adalah orang yang menjual polis perusahaan asuransi dan memberikan pelayanan sehubungan dengan penutupan polis. Biasanya seseorang tidak boleh menjadi agen dari dua perusahaan asuransi.
- Modul Ahli Waris
Adalah orang atau badan/yayasan yang menerima manfaat asuransi yang dibayarkan pada saat terjadi kematiaan atas tertanggung.
- Modul Tertanggung
Adalah orang yang karena kematiannya atau kondisi lain menyebabkan manfaat asuransi dibayarkan.
- Modul Uang Pertanggungan
Adalah jumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal atau polis jatuh tempo.
-Modul Nilai Tunai
Adalah jumlah uang yang diperoleh jika polis dibatalkan, Asuransi jiwa berjangka tidak memiliki niali tunai. Sedangkan asuransi dwiguna beserta kombinasinya dan asuransi seumur hidup mempunyai nilai tunai, besarnya nilai tunai biasanya lebih kecil dibanding dengan premi – premi yang telah dibayar pada beberapa tahun permulaan sejak membayar premi, kemudian semakin lama semakin besar.
- Modul Masa Leluasa
Adalah jangka waktu dimana polis tetap berlaku walaupun premi belum dilunasi.
- Modul Premi Batal
Adalah batal bisa terjadi, jika premi tidak dibayarkan pada akhir masa leluasa dan polis tidak memiliki nilai tunai.
Ruang Lingkup Proses Informasi
PEMEGANG POLIS :
· Kode Asuransi
· Tanggal Daftar
· Kode pekerjaan
· Nama Pemegang polis
· Kode jenis kelamin
· Alamat
· Tempat lahir
· Tanggal Lahir
· Usia
· Agama
· Kode status
· Kode pendidikan
· Gaji
· No telephone
· Jumlah Anak
· Kode Golongan
· Kode Jabatan
· Nomor Polis
· Cara Bayar
· Uang Pertanggungan
ASURANSI :
· Kode jenis asuransi
· Kode kontrak
· Tanggal asuransi
· Kode tempat asuransi
· Nomor polis
Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi adalah suatu sistem untuk mengelola suatu data atau laporan yang diperlukan. Saat ini hampir semua sistem Sistem informasi merupakan sistem informasi berbasis komputer yang mengelola suatu data atau laporan tertentu dan juga sebagai kebutuhan strategi yang merupakan kunci yang memungkinkan implementasi dari sistem inovasi, mengurangi biaya, meningkatkan bargaining power, mendefinisikan kembali dan meningkatkan pelayanan dan memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk-produk baru.
Sistem informasi berbasis komputer (CBIS) Sistem Informasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sistem informasi manual dan sistem informasi berbasis komputer (CBIS). CBIS atau selanjutnya disebut sistem informasi (SI) saja adalah jenis sistem informasi yang menggunakan komputer Sistem informasi berbasis komputer atau lebih dikenal dengan CBIS (Computer Based Information Sistem) meliputi :
1. Sistem Informasi Akuntansi (SIA)
2. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
3. Otomatisasi Perkantoran
4. Sistem Pendukung Keputusan (SPK)
5. Sistem Pakar
Pengertian Database
Basis data (bahasa Inggris: database), atau sering pula dieja basisdata, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Istilah "basis data" berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai basis data komputer. Catatan yang mirip dengan basis data sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data: ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel.
Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel. Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system/DBMS). Jika konteksnya sudah jelas, banyak administrator dan programer menggunakan istilah basis data untuk kedua arti tersebut. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Database adalah suatu kumpulan data-data yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk informasi yang sangat berguna. Database terbentuk dari sekelompok data-data yang memiliki jenis/sifat sama. Contohnya: data mahasiswa, data dosen, dan lain-lain. Sebuah database adalah sekumpulan informasi yang berguna yang disusun secara khusus. Misalnya, buku telepon adalah suatu kumpulan nama-nama, alamat-alamat, serta nomor-nomor telepon para pelanggan. Kita menciptakan database agar informasi itu dapat disimpan secara efisien dan digunakan bilamana perlu. Database dibagi atas kategori (fields) dan rekaman (records). Sebuah kategori pada dasarnya adalah sebuah kolom informasi, sedangkan rekaman adalah informasi yang diisikan pada kolom tersebut.( Disusun berdasarkan Pedoman Customware Access. Pedoman ini disusun menurut David Fox dan John Bullock diterjemahkan oleh Rui Gomes) Basis data (database) merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Database merupakan salah satu komponen yang penting dalam sistem informasi, karena merupakan basis dalam menyediakan informasi bagi para pemakai. Penerapan Database dalam sistem informasi disebut dengan database system.
Pengertian Flowchart
Adalah Bagan-bagan yang mempunyai arus yang menggambarkan langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Flowchart merupakan carapenyajian dari suatu algoritma.
Tujuan Membuat Flowchat :
• Menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah
• Secara sederhana, terurai, rapi dan jelas
• Menggunakan simbol-simbol standar
Flowchart dipergunakan untuk menggambarkan proses kegiatan dalam suatu organisasi. Flowchart berupa bagan untuk keseluruhan sistem termasuk kegiatan-kegiatan manual dan aliran atau arus dokumen yang dipergunakan dalam sistem. Penggambaran flowchart harus menggunakan cara-cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara lazim dalam sistem informasi akuntansi, sehingga tidak menimbulkan kebebasan yang tidak mempunyai standar dalam menggambarkan sistem. Dalam sistem informasi akuntansi diperoleh kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten untuk digunakannya standar simbol yang dipakai untuk menggambarkan bagan atau flowchart.
Pengertian ERD
Komponen-komponen ERD yaitu sebagai berikut :
1) Entitas dan Atribut
Entitas adalah tempat penyimpan data, maka entitas yang digambarkan dalam ERD ini merupakan data store yang ada di DFD dan akan menjadi file data di computer. Entitas adalah suatu objek dan memiliki nama. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jika objek ini tidak ada di suatu enterprise (lingkungan tertentu), maka enterprise tersebut tidak dapat berjalan normal. Pada akhirnya, entitas ini akan menjadi file data (yang bersifat master file) di dalam komputer. Master file adalah file utama (yang harus ada, dan sifatnya jarang berubah)
2) Relasi
Relasi adalah penghubung antara satu entitas (master file) dengan entitas lain di dalam sebuah sistem komputer. Pada akhirnya, relasi akan menjadi file transaksi (transaction file) di komputer. Relasi dapat digambarkan sebagai berikut : Relasi yang terjadi diantara dua himpunan entitas (misalnya A dan B) dalam satu basis data yaitu (Abdul Kadir, 2002: 48) :
a. Satu ke satu (One to one)
Hubungan relasi satu ke satu yaitu setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B
b. Satu ke banyak (One to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, tetapi setiap entitas pada entitas B dapat berhubungan dengan satu entitas pada himpunan entitas A.
c . Banyak ke banyak (Many to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B. User Interface System Informasi Penjualan
User interface diperlukan pada program aplikasi ini dengan tujuan untuk mempermudah pengguna dalam menggunakan program apliksi ini. Dengan adanya user interface ini berbagai pengguna baik yang awam, maupun yang sudah berpengalaman dapat mengoperasikan program ini tanpa adanya kesulitan yang besar.

SUMBER : http://sisteminformasipadaperusahaanasuransi.blogspot.com/ DIPOSKAN OLEH GINAGINA DI 01.31

Monday 29 April 2013

Pendidikan kewarganegaraan tugas 1,2,3,4,5

Nama : Andika Nofianto
Kelas : 2DB08
NPM : 30111758

Tugas 1
Kewarganegaraan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memilikipaspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan



Tugas 2
Mengkaji Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
A. Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia
1) Pengertian Warga Negara Warga negara ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga negara adalah orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 1945 (amandemen)
2) Dasar Hukum Kewarganegaraan
A. UUD 1945 Pasal 26
Pasal 26 UUD 1945 (definisi warga negara ) dinyatakan sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Orang orang bangsa lain yang dimaksud misalkan peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
2) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang. B. UU RI No. 12 Tahun 2006
Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UUU No. 10/1910 tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah .
1) Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI 8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10) Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

B. Asas-Asas dan Status Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1) Ius Soli (disebut asas kelahiran)adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini ianut oleh Inggris, Mesir, Amerika dll
2) Ius Sanguinis (asas keturunan) adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.
3) Naturalisasi (pewarganegaraan)adalah Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Selain itu beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI.
a) Asas kepentingan nasional : asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita tujuannya sendiri.
b) Asas perlindungan maksimum : asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri
c) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan : Asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan
d) Asas kebenaran substantif : prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e) Asas nondiskriminatif :asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan gender
Status kewarganegaraan yang dimiliki seorang dapat bersifat :
1) Apatride : Seseorang yang tidak memiliki Kewarganegaraan.
2) Bipatride : Orang yang memiliki Kewarganegaraan Rangka.
3) Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimnya menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo, Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Sumber : http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/mengkaji-undang-undang-no12-tahun-2006.html#ixzz2NzMlkbWN



Tugas 3
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
I. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan social politik, maksudnya kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara karena adanya perasaan kesatuan ikatan satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (wilayah), dan pemerintah.
Perbedaan pokok pengertian kewarganegaraan secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah untuk dalam arti sosiologis tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yurisdis seperti surat-surat.
II. Kewarganegaraan dalam Arti Formal danMaterial
Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
A. Rakyat, Penduduk, Warga Negara, dan Orang Asing
1. Rakyat
Rakyat merupakan struktur terpenting Negara. Dalam arti polotis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi berikut.
a. Penduduk dan bukan penduduk.
b. Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).
2. Penduduk
a. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu Negara (menetap).
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
3. Warga Negara
a. Warga Negara memiliki arti semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu Negara. Sebagai anggota suatu Negara (warga Negara) maka hubungan keanggotaan ini bias di nyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu Negara atau keanggotaan dari suatu Negara.
b. Bukan warga Negara adalah seseorang yang tinggal disuatu Negara karena alas an tertentu dengan tidak meninggalkan kewarganegaraan asal dimana dia tinggal.
4. Orang Asing
Orang asing adalah bukan warga Negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya berikut ini.
a. Orang asing yang dating ke Indonesia dengan tujuan menetap di Indonesia (imigran).
b. Dengan tujuan untuk tinggal sementara (nonimigran).
Untuk lebih jelasnya perihal orang asing di Indonesia, perlu dilihat beberapa peraturan yang berkaitan dengan orang asing, yaitu sebagai berikut:
a) Undang –Undang Pengawasan Orang Asing (UU Darurat No. 9 Tahun 1953, tgl 20 Oktober 1953, LN No. 64/1953 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang yaitu UU No. 1 thn 1961 dalam LN Np. 3/61).
b) Penjelasan UU Darurat no. 9 thn 1953 TLN 463 tentang Pengawasan orang asing.
c) PP No. 45 thn 1954 LN 1954 No. 83 (Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia).
d) PP No. 32 thn 1954 LN. 1954 No. 52 tentang Pendaftaran Orang asing.
5. Pentingnya Status Kewarganegaraan
Pentingnya status kewarganegaraan dapat dilihat dari 2 sudut pandang yaitu sebagi berikut.
a. Hukum Perdata
Status kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting bila orang tersebut mempunyai permasalahan perdata. Misalnya perkawinan antar warga Negara yang berbeda. Kepemilikan harta seseorang di Negara lain, pengangkatan anak oleh warga Negara asing. Untuk menyelesaikannya berhubungan dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku diantara kedua Negara tersebut.
b. Hukum Publik
Dari Kewarganegaraan ini timbul adanya hak-hak, kewenangan dan status. Di bidang hukum public hubungan antara Negara dan perseorangan sangat penting, karena warga Negara adalah salah Satu tiang Negara.
B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu Negara. Untuk menentukan kewarganegaraan ada dua asas yang sangat terkenal yaitu sebagai berikut.
1) Asas Ius Soli Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran.
2) Asas Ius Sanguinis
Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang tuanya.
Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan seseorang itu memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut bipatride. Berkaitan dengan dua akibat yang terjadi ini maka seseorang warga Negara memiliki hak opsi dan hak repudiasi.
a) Hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b) Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut untuk mengatasi apatride seseorang memiliki hak untuk mengajukan Naturalisasi.

Sumber : http://tieqhaagustincliq.blogspot.com/2012/06/kewarganegaraan-indonesia.html



Tugas 4
KONSTITUSI INDONESIA
1. Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbaganti kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen tehadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut . Dengan sendirinya amandemen dilakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUDmemiliki sifat ‘’multi interpretable’’ dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada preside. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan- akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
2. Hukum Dasar Tertulis ( Undang- Undang Dasar )
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan kukum tidak tidak tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara mumu menurut E.C.S wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menggapnya sebagai suatu orgnisasi kekusaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislative, eksekutif dan badan yudikatif.
Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
(1) Telah cakup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelengerakan Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
(2) sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seirirng perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis bersidat mengikat, oleh karena itu makin supel aturannya itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar jangan ketinggalan zaman.
(3). Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak Bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh rakyat
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.
Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut :
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan
(4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan baerdasarkan musywarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permuyawaratan/perwakilan.

Sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/contoh-makalah-kewarganegaraan-bag2.html#ixzz2PasFRhl5



Tugas 5
Latar Belakang, maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan By gracellya on 12 Maret 2012
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara. Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
B. Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
C. Tujuan Negara Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam,
yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

Sumber : http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/



Tugas 1 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Tugas 2 Sumber : http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/mengkaji-undang-undang-no12-tahun-2006.html#ixzz2NzMlkbWN
Tugas 3 Sumber : http://tieqhaagustincliq.blogspot.com/2012/06/kewarganegaraan-indonesia.html
Tugas 4 Sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/contoh-makalah-kewarganegaraan-bag2.html#ixzz2PasFRhl5
Tugas 5 Sumber : http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/