Tuesday 20 November 2018

MANFAAT AIR HANGAT BAGI TUBUH


*MINUM AIR HANGAT BISA SELAMATKAN NYAWA*

*HARAP BERBAGI INFO INI DGN  KEL & TEMAN2, SANGAT PENTING DAN BISA MENYELAMATKAN KEHIDUPAN*.

Sekelompok Dokter Jepang menegaskan bahwa *air hangat* adalah 100% efektif dalam menyelesaikan beberapa masalah kesehatan seperti :
 
1. Migrain
2. Tekanan darah tinggi
3. Tekanan darah rendah
4. Nyeri sendi
5. Peningkatan dan penurunan detak jantung secara tiba-tiba
6. Epilepsi
7. Meningkatkan kadar kolesterol
8. Batuk
9. Ketidaknyamanan tubuh
10. Nyeri gout
11. Asma
12. Batuk terus menerus
13. Penyumbatan pembuluh darah
14. Penyakit yang terkait dengan Uterus & Urine
15. Masalah perut
16. Nafsu makan yang buruk
17. Juga semua penyakit yang berkaitan dengan mata, telinga & tenggorokan.
18. Sakit kepala

*BAGAIMANA CARA MEMAKAI AIR HANGAT*

Bangun pagi-pagi dan minum sekitar * 2 gelas air hangat ketika perut kosong *. Anda mungkin tidak dapat membuat 2 gelas di awal tetapi perlahan-lahan.

*CATATAN:*

*JANGAN* makan apa pun 45 menit setelah mengambil air.

Terapi air hangat akan menyelesaikan masalah kesehatan dalam jangka waktu yang wajar seperti:

✔ Diabetes dalam 30 hari
✔ Tekanan darah dalam 30 hari
✔ Masalah perut dalam 10 hari
✔ Semua jenis Kanker dalam 9 bulan
✔ Penyumbatan pembuluh darah dalam 6 bulan
✔ Nafsu makan yang buruk dalam 10 hari
✔ Uterus dan penyakit terkait dalam 10 hari
✔ Masalah Hidung, Telinga, dan Tenggorokan dalam 10 hari
✔ Masalah wanita dalam 15 hari
✔ Penyakit jantung dalam 30 hari
✔ Sakit kepala / migrain dalam 3 hari
✔ Kolesterol dalam 4 bulan
✔ Epilepsi dan kelumpuhan terus menerus dalam 9 bulan
✔ Asma dalam 4 bulan

*AIR DINGIN ITU TIDAK BAIK UNTUK ANDA !!!*

Jika air dingin tidak mempengaruhi Anda pada usia muda, akan membahayakan Anda di *usia tua*.

*Air dingin menutup 4 urat-urat jantung dan menyebabkan serangan jantung*. Minuman dingin adalah alasan utama untuk serangan jantung.

*Ini juga menciptakan masalah di hati karena membuat lemak terjebak di hati*. Kebanyakan orang yang menunggu transplantasi hati adalah korban minum air dingin.

*Air dingin mempengaruhi dinding internal lambung,Ini mempengaruhi usus besar dan menghasilkan Kanker*

JANGAN TAHAN INFORMASI INI UNTUK DIRI SENDIRI

*SEBARKAN, UNTUK SELAMATKAN NYAWA SESEORANG*

Thursday 15 November 2018

Obat stroke dan darah tinggi

Ternyata Penyembuh Darah Tinggi dan pencegah Stroke & Jantung ada dalam Tubuh kita..

Namanya Beta Endhorphin

Ya...Zat tersebut 200 X lipat lebih kuat dari Morphin yang digunakan sebagai obat bius atau Anastesi (penghilang rasa sakit) apabila seorang dokter ingin melakukan Operasi Bedah kepada seorang Pasien.

Pertanyaannya Bagaimana zat tersebut dapat membantu menyembuhkan Darah Tinggi dan Pencegah Stroke serta cegah penyakit Jantung Koroner..?

Ternyata...
Hanya dengan Tersenyum..Organ Otak dengan otomatis mengeluarkan zat tersebut, 2 X lipat keluar lebih banyak bila tertawa, dan 3 X lipat keluar lebih banyak apabila seseorang melakukan suatu perbuatan baik yang dilandasi dengan niat & senyum ketulusan kepada orang lain.
(dr.Agus Rahmadi)
Karena ketika Beta Endhorphin keluar, zat tersebut akan melancarkan peredaran darah dengan cara membuat pembuluh2 darah berkontraksi/melebar, sehingga dapat melancarkan aliran darah.

Luar Biasa...
Allah menciptakan Tubuh kita sekaligus dengan pelindung..dari penyakit.
Yaa Allah...Terimakasih
Saya Bersyukur karena memiliki tubuh yang sempurna & sehat Paripurna

So...
Tunggu apalagi...ayoo berikan senyum tulus anda setiap hari kepada Orang Tua, pasangan, anak, dan sahabat anda.
Dengan minimal 20 X per hari, setiap kali tersenyum cukup 20 detik.(lebih banyak sangat baik).
Kita sudah memberikan Efek Terapi kesehatan pada tubuh kita. Juga INVESTASI KESEHATAN!!!

Sampaikan kepada orang lain jika artikel ini dinilai bermanfaat...!
Pentingnya kebahagian......senyuman๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

Tuesday 11 March 2014

Apa itu BANK

Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
1. Sifat Industri Perbankan
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988. bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI). Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
fungsi dan peranan bank secara umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
2. Fungsi dan Bank Secara Umum
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
3. Peranan Bank Indonesia dalam perbankan
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
4. Deregulasi Perbankan
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank. Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit. Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset – sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Sumber : http://ryanorangeboy.wordpress.com/2011/03/24/pengertian-dan-klsifikasi-bank-sifat-industri-perbankan-fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-dan-deregulasi-perbankan-indonesia/
5. Neraca Bank
Pengertian neraca bank
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Contoh gambar neraca bank
NERACA
NERACA
Periode : 31 Oktober 2008
No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17
No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17
Sumber : http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengerian-neraca-bank-isielemen-neraca-bank-dan-contohnya/
6. Laporan Rugi Laba Bank
Pengertian, Elemen dan Contoh dari Laporan Laba Rugi Bank
1. Laporan laba rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
2. Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Elemen dari Laporan Laba Rugi Bank
I. Pendapatan Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
• Hasil Bunga
• Provisi dan Komisi
2. Pendapatan Non Operasional
II. Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
• Biaya Bunga
• Biaya Lanilla
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
• Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
• Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
• Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
• Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih

Sumber : http://yudhista-rendy.blogspot.com/2013/04/23-jelaskan-pengertian-laporan-rugi.html
7. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi / Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif
A. Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Sumber : http://achmadardi.blogspot.com/p/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html
8. Laporan komitmen dan kontigensi
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang diaksep.
6. Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi valus tunai yang belum diselesaikan pada tanggal laporan.
7. Transaksi valus berjangka
Adalah saldo tagihan yang timbul dari transaksi valus berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen dan kontinjensi . Dijabarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds atau advance payment bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
ref : yayai-ngakak.blogspot.com
Sumber : http://andre-lucky.blogspot.com/2013/04/pengerian-laporan-komitmen-dan.html

Wednesday 8 January 2014

Sistem Informasi Akutansi

Akuntansi
Blog ini berisi tentang artikel-artikel akuntansi
Tuesday, 15 January 2013
Artikel Sistem Informasi Akuntansi

PENGELOLAAN AKTIVA TETAP
Dalam pembahasan ini akan mengulas mengenai pengelolaan aktiva tetap. Seperti yang kita ketahui, aktiva tetap merupakan aset perusahaan yang perlu dikelola dengan baik sehingga aset tersebut dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan semaksimal dan sebaik mungkin. Adapun pengelolaan aktiva tetap meliputi : pengadaan aktiva tetap, pemeliharaan aktiva tetap dan pencatatan depresiasi aktiva.
3.1 PENGADAAN AKTIVA TETAP
Pengadaan aktiva tetap dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, dimana masing-masing cara tersebut dapat mempengaruhi penentuan harga perolehan aktiva tetap itu sendiri. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan diantaranya melalui pembelian aktiva tetap, membuat sendiri aktiva tetap atau melalui pertukaran aktiva tetap. Berikut penjelasan mengenai berbagai macam cara perolehan aktiva tetap.
3.1.1 Pengadaan Aktiva Tetap
1. Pengadaan Aktiva Tetap dari Pembelian Pengadaan aktiva tetap dapat dilakukan salah satunya melalui pembelian aktiva tetap. Dimana pembelian aktiva tetap itu sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :
Pembelian Aktiva secara Tunai
Pembelian Aktiva secara Kredit Jangka Panjang
Dalam prosesnya, pembelian aktiva harus diawali dengan permintaan pembelian dari departemen yang membutuhkan. Selanjutnya bagian pembelian perusahaan akan melakukan survei terhadap pemasok dan mengajukan pemintaan penawaran harga. Permintaan penawaran harga ini berguna untuk memastikan bahwa perusahaan mendapatkan aktiva tetap dengan harga wajar. Permintaan penawaran harga ini juga berguna untuk meminimalkan peluang tips dari pemasok.
Setelah menemukan pemasok yang sesuai, bagian pembelian membuat surat order pembelian kepada pemasok. Selanjutnya pemasok akan mengirim barang yang dipesan. Pada saat barang datang, departemen pengguna (yang membutuhkan aktiva tetap) dapat ikut hadir untuk mengecek barang yang datang. Selanjutnya pemasok akan mengirim tagihan (faktur) ke perusahaan. Faktur tersebut akan dilunasi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan perusahaan sebelumnya.
2. Pengadaan Aktiva dari Penerbitan Surat Berharga
Perolehan aktiva tetap dengan penerbitan surat berharga adalah menerbitkan saham atau obligasi perusahaan untuk ditukar dengan aktiva tetap. Aktiva tetap tersebut harus dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi pada saat pembelian. Nilai saham atau obligasi dicatat seharga nilai pari. Jika harga pasar lebih besar dari nilai pari, selisihnya dicatat sebagai premium ( agio saham) dan jika harga pasar lebih rendah dari nilai pari maka selisihnya dicatat sebagai diskon (disagio saham).
3. Pengadaan Aktiva Tetap dari Pertukaran
Menurut cara ini, aktiva diperoleh dengan cara menukarkan aktiva tetap yang kita miliki dengan aktiva tetap yang dimiliki oleh pihak lain dimana aktiva yang lama digunakan sebagai pembayar sebagian atau seluruh atas aktiva yang baru. Ada dua macam pertukaran aktiva tetap, yaitu:
1). Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis
Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang sifat dan fungsinya berbeda. Biaya dari pos semacam ini, menurut PSAK No. 16 diukur pada nilai wajar aktiva yang dilepaskan atau yang diperoleh.
2). Pertukaran aktiva tetap yang sejenis
Suatu aktiva tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atas suatu aktiva yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dalam bidang usaha yang sama dan memiliki suatu nilai wajar yang serupa.
4. Pengadaan Aktiva dari Hadiah atau Donasi
Jika aktiva tetap diperoleh dengan cara dihadiahkan atau ditemukan sendiri maka aktiva harus dicatat sebesar harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak atau perusahaan penilai yang independent (appraisal company) dengan mengkredit akun “modal donasi”.
5. Pengadaan Aktiva dari Membuat Sendiri Perusahaan kadang kala tidak membeli aktiva tetap, melainkan membuatnya sendiri. Misalnya perusahaan melakukan perluasan gedung pabrik atau bahkan membangun pabrik baru. Pembangunan seperti ini harus dicatat sebagai aktiva dalam pembangunan. Harga pokok perolehannya dicatat sebesar berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk menbangun aktiva tersebut. Hal ini disesuaikan dengan pernyataan dalam PSAK No. 16 dimana disebutkan bahwa biaya perolehan suatu aktiva yang dikontruksi sendiri ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti suatu aktiva yang diperoleh, yaitu meliputi semua biaya yang berkenaan dengan konstruksi aktiva tersebut hingga siap digunakan.
3.1.2 Fungsi yang terkait Dalam Pengadaan Aktiva Tetap
Fungsi yang terkait dalam pengadaan aktiva tetap mempunyai peranan penting, dengan adanya fungsi yang terkait maka prosedur pengadaan aktiva tetap akan berjalan dengan baik. Adapun fungsi-fungsi yang terkait dalam prosedur pengadaan aktiva tetap adalah sebagai berikut :
Fungsi Pemakai, bertanggung jawab mengajukan usulan investasi aktiva tetap dan mengajukan surat permintaan otorisasi untuk merealisasikan perolehan aktiva tetap.
Fungsi Riset dan Pengembangan, bertanggung jawab mengajukan usulan investasi aktiva tetap yang dimanfaatkan bersama oleh lebih dari satu fungsi.
Direktur yang Bersangkutan, memberikan persetujuan terhadap usulan investasi.
Direktur Utama, memberikan otorisasi terhadap semua mutasi aktiva tetap.
Fungsi Pembelian, bertanggung jawab untuk memilih pemasok dan menerbitkan surat order pembelian untuk pengadaan aktiva tetap.
Fungsi Penerimaan, bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap aktiva tetap yang diterima dari pemasok.
Fungsi Akuntansi, betanggung jawab terhadap pembuatan dokumen sumber (bukti kas keluar dan bukti memorial) untuk pencatatan aktiva tetap.
3.1.3 Dokumen yang Digunakan dalam Pengadaan Aktiva Tetap
Dalam pengadaan aktiva tetap, dibutuhkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :
1. Surat permintaan transfer aktiva tetap, berfungsi sebagai permintaan dan pemberian otorisasi transfer aktiva tetap.
2. Surat perintah kerja (work order), berfungsi sebagai perintah dilaksanakannya pekerjaan tertentu mengenai aktiva tetap dan sebagai catatan yang dipakai untuk mengumpulkan biaya pembuatan aktiva tetap.
3. Surat order pembelian, diterbitkan oleh fungsi pembelian yang merupakan surat untuk memesan aktiva tetap kepada pemasok.
4. Laporan penerimaan barang, diterbitkan oleh fungsi penerimaan setelah fungsi ini melakukan pemeriksaan kuantitas,mutu, dan spesifikasi aktiva tetap yang diterima dari pemasok.
5. Faktur dari pemasok, merupakan tagihan dari pemasok untuk aktiva tetap yang dibeli.
6. Bukti kas keluar, merupakan perintah pengeluaran kas yang dibuat oleh fungsi akuntansi setelah dokumen surat permintaan otorisasi investasi, surat order pembelian, laporan penerimaan barang, dan faktur dari pemasok diterima dan diperiksa oleh fungsi tersebut.
7. Bukti memorial, digunakan sebagai dokumen sumber untuk pencatatan transaksi, harga pokok aktiva tetap yang telah selesai dibangun, pemberhentian pemakaian aktiva tetap, dan pengeluaran modal.
8. Daftar aktiva tetap, merupakan dokumen yang mencatat seluruh aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.
3.2 PENGELOLAAN AKTIVA TETAP
3.2.1 Pemeliharaan Aktiva Tetap
Ada kalanya aktiva tetap yang dimiliki perusahaan perlu perawatan untuk memastikan bahwa aktiva tetap tersebut dapat beroperasi secara optimal. Menurut akuntansi biaya pemeliharaan semacam ini dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu biaya yang tidak menambah umur aktiva dan biaya yang dapat menambah umur aktiva tetap. Pengelompokan ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pengeluaran tersebut. Biaya yang tidak menambah umur aktiva akan dicatat sebagai biaya pada periode pengeluaran tersebut terjadi, sedangkan biaya yang menambah umur aktiva akan dikapitalisasi (dicatat sebagai penambah nilai aktiva). Selanjutnya, nilai yang dikapitalisasi tersebut akan memperbesar nilai aktiva dan akan didepresiasi sampai umur aktiva tersebut habis.
Pada dasarnya, memisahkan biaya pemeliharaan semacam ini tidaklah mudah, mengingat perawatan rutin tidak akan menambah umur manfaat aktiva, tapi jika tidak dirawat maka akan memperpendek umur aktiva, sebagai contoh perawatan mobil.
Adapun kegiatan-kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan pemeliharaan aktiva tetap adalah sebagai berikut :
1. Pemeliharaan (maintenance)
Pemeliharan atau maintenance merupakan tindakan atau aktivitas yang ditujukan hanya untuk membuat suatu aktiva tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dan pengeluaran yang timbul hendaknya dibebankan (dijadikan biaya) pada periode yang sama.
2. Perbaikan (repairment)
Perbaikan atau repairment diperhitungkan sebagai aktivitas yang lebih besar dibandingkan dengan pemeliharaan. Dikatakan perbaikan apabila; untuk membuat aktiva tersebut berfungsi sebagaimana mestinya diperlukan tindakan pemulihan kondisi atas bagian atau sparepart atau komponen yang mengalami penurunan fungsi, akan tetapi belum diperlukan suatu penggantian.
3. Penggantian Komponen (replacement)
Istilah penggantian komponen (replacement) jelas artinya. Ditandai dengan adanya penggantian atas satu komponen atau lebih dari suatu aktiva tetap.
4. Peningkatan Kapasitas (up-grading)
Pada fase pertumbuhan perusahaan, biasanya disertai dengan peningkatan produksi, sebagai konsekuensinya, tidak jarang perusahaan harus melakukan upgrade (peningkatan kapasitas) terhadap aktiva tetap yang digunakan (entah itu mesin, peralatan bahkan gedungnya). Atas suatu up grading, tentu akan memicu adanya pengeluaran-pengeluaran yang biasanya cukup material.
5. Turun Mesin (over haul)
Istilah turun mesin atau overhaul terjadi pada aktiva tetap yang bekerjanya menggunakan mesin. Misalnya; kendaraan, mesin produksi, peralatan produksi. Dikatakan mengalami turun mesin apabila untuk membuatnya berfungsi lebih baik, diperlukan tindakan pembongkaran terhadap hampir seluruh komponen atau komponen utama dari aktiva tersebut, untuk kemudian dilakukan pemasangan kembali. Pada proses turun mesin hampir pasti akan terjadi sekaligus tindakan pemeliharaan, perbaikan, penggantian komponen. Turun mesin biasanya terjadi disaat-saat aktiva tersebut mengalami penurunan fungsi (kapasitas) yang sangat signifikan akibat penggunaan yang sudah relatif lama. Aktifitas turun mesin sudah pasti akan membuat umur ekonomis aktiva tersebut menjadi bertambah. Untuk itu, pengeluaran-pengeluaran yang timbul hendaknya dikapitalisasi.
Seperti yang telah dipelajari diatas, mengenai pemisahan biaya pemeliharaan yang akan dibebankan pada periode terjadinya atau dikapitalisasi, berikut ini faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan untuk mendeterminasi apakah suatu pengeluaran dalam masa penggunaan aktiva dibebankan atau dikapitalisasi.
1. Tingkat Keseringan
Jika jenis pengeluaran tersebut sering terjadi dan sifatnya rutin (repetitive), maka sebaiknya pengeluaran tersebut dibiayakan, begitu pula sebaliknya.
2. Materialitas
Jika pengeluaran tersebut sifatnya material, maka sebaiknya dikapitalisasi, jika tidak maka dibebankan (silahkan diukur dengan membandingkan antara pengeluaran yang terjadi dengan harga perolehan aktiva).
3. Lama Manfaat
Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat lebih dari satu tahun buku, maka sebaiknya dikapitalisasi, jika hanya satu tahun buku atau kurang, sebaiknya dibebankan diperiode yang sama.
4. Pengaruhnya terhadap Umur Ekonomis atau Kapasitas
Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan menambah umur ekonomis atau meningkatkan kapasitas,maka sebaiknya di kapitalisasi, demikian sebaliknya.
3.2.2 Fungsi yang Terkait Dalam Pemeliharaan Aktiva Tetap
ร˜ Fungsi Pemakai, berfungsi mengelola pemakaian aktiva tetap.
ร˜ Direktur yang bersangkutan, berfungsi memberikan persetujuan terhadap surat permintaan otorisasi reparasi yang diajukan oleh unit organisasi yang berada di bawah wewenangnya.
ร˜ Fungsi Aktiva Tetap, bertanggung jawab atas pengelolaan aktiva tetap perusahaan.
ร˜ Fungsi Akuntansi, betanggung jawab terhadap pembuatan dokumen sumber (bukti kas keluar dan bukti memorial) untuk pencatatan aktiva tetap.
3.2.3 Dokumen yang Digunakan Dalam Pemeliharaan Aktiva Tetap
ร˜ Bukti Pengeluaran Kas, merupakan dokumen yang digunakan jika pengeluaran biaya pemeliharaan cukup besar.
ร˜ Dokumen dalam Siklus Kas Kecil, digunakan untuk biaya pemeliharan yang tidak terlalu besar.
ร˜ Daftar Aktiva Tetap, digunakan untuk mencatat pengeluaran yang dikapitalisasi, sehingga menambah nilai aktiva tetap.
ร˜ Blanko Cek Fisik Aktiva Tetap, digunakan untuk pengecekan aktiva tetap.
3.3 DEPRESIASI AKTIVA TETAP
3.3.1 Pengertian Depresiasi
Di samping pengeluaran dalam masa penggunaannya, masalah penyusutan atau depresiasi merupakan masalah yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap. Yang dimaksud dengan penyusutan atau depresiasi menurut Akuntansi Perpajakan terapan adalah sebagai berikut :
“Proses alokasi sebagian harga perolehan aktiva menjadi biaya (cost allocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” (Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22)
Pengertian penyusutan ini tidak sama seperti pengertian dalam ekonomi perusahaan yang menekankan bahwa penyusutan itu merupakan cadangan untuk pembelian aktiva tetap baru setelah aktiva tetap yang lama tidak dipakai lagi.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 17 paragraf 2 tentang Akuntansi Penyusutan menyatakan bahwa: “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan kependapatan baik secara langsung maupun tidak langsung”. (Ikatan Akuntan Indonesia, Op.cit, No 17 Paragraf 2)
Jadi dapat disimpulkan penyusutan atau depresiasi merupakan pengalokasian harga perolehan aktiva tetap selama umur ekonomis aktiva tersebut. Umur ekonomis adalah berapa lama aktiva tersebut bermanfaat bagi perusahaan secara efisien, jadi umur ekonomis tidak sama dengan umur aktiva.
Tujuan dari penyusutan adalah untuk menyajikan informasi tentang penyusutan yang dilaporkan sebagai alokasi biaya yang diharapkan dapat berguna bagi para pemakai laporan keuangan. Informasi tentang penyusutan merupakan hal yang cukup penting bagi pemakai laporan keuangan, terutama dalam kaitannya earning power, yaitu mengenai:
· Proses perbandingan beban terhadap pendapatan untuk menghitung laba periodik.
· Tingkat keefektifan manajemen dalam menggunakan sumber daya.
3.3.2 Karakteristik Aktiva Tetap yang Dapat Disusutkan
§ Digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
§ Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
§ Dimiliki oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan administrasi.
§ Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
3.3.3 Faktor-Faktor yang Terlibat dalam Proses Penyusutan
3.3.3.1 Dasar Penyusutan Aktiva
Dasar yang ditetapkan untuk penyusutan merupakan fungsi dari dua faktor, biaya awal dan nilai sisa atau pelepasan. Biaya awal atau baiya historis adalah semua biaya yang diukur oleh kas atau harga ekuivalen kas untuk memperoleh aktiva dan membawanya ke lokasi serta kondisi yang diperlukan untuk tujuan penggunaannya. Nilai sisa (salvage value) adalah estimasi jumlah yang akan diterima pada saat aktiva itu dijual atau ditarik dari penggunaannya. Nilai sisa merupakan jumlah dimana nilai aktiva harus diturunkan nilainya atau disusutkan selama masa manfaatnya. Sebagai gambaran jika aktiva memiliki biaya Rp. 10.000.000,- dan nilai sisa sebesar Rp. 1.000.000,- , maka dasar penyusutannya adalah Rp. 9.000.000,- Dari sudut pandang praktis, nilai sisa sering kali dianggap nol. Akan tetapi beberapa aktiva jangka panjang memiliki nilai sisa yang substansial.
3.3.3.2 Estimasi Umur Pelayanan atau Manfaat
Umur pelayanan atau manfaat suatu aktiva sering kali tidak sama dengan umur fisiknya. Sebuah mesin secara fisik mungkin dapat memproduksi sejumlah produk tertentu selama beberapa tahun melebihi umur pelayanannya. Tetapi sebuah perusahaan mungkin tidak menggunakan mesin selama seluruh tahun itu karena biaya pembuatan produk dalam tahun-tahun terakhir mungkin terlalu tinggi.
Dalam banyak kasus, perusahaan mengestimasi masa manfaat aktiva berdasarkan pengalaman masa lalu perusahaan dengan aktiva yang sama atau sejenis.
Menurut Zaki Baridwan hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut dikelompokan menjadi dua yakni faktor fisik dan faktor fungsional. Adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.
Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.
3.3.3.3 Metode Depresiasi Aktiva Tetap
1. Metode Aktivitas (Activity Method)
Metode aktivitas (activity method) juga disebut pendekatan beban variabel atau pendekatan unit produksi, mengasumsikan bahwa penyusutan adalah fungsi dari penggunaan atau produktivitas dan bukan dari berlalunya waktu. Umur aktiva ini dinyatakan dalam istilah keluaran (output) yang disediakan (unit-unit yang diproduksi), atau masukan (input) seperti jumlah jam kerja. Secara konseptual asosiasi biaya yang tepat ditetapkan dalam istilah output bukan jam yang digunakan tetapi sering kali output ini sulit diukur. Dalam kasus seperti ini, ukuran input seperti jam mesin adalah metode yang lebih tepat dalam mengukur jumlah beban penyusutan selama periode akuntansi tertentu.
2. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)
Metode garis lurus (straight line method) adalah metode depresiasi dimana depresiasi berupa bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi aktiva tersebut. Metode garis lurus mempertimbangkan penyusutan sebagai fungsi dari waktu, bukan fungsi dari penggunaan. Metode ini telah digunakan secara luas dalam praktek karena kemudahannya. Prosedur garis lurus secara konseptual sering kali juga merupakan prosedur penyusutan yang paling sesuai. Apabila keusangan bertahap merupakan alasan utama atas terbatasnya umur pelayanan, maka umur kegunaannya akan konstan dari periode ke periode.
3. Metode Beban Menurun (Decreasing Charge Method)
Metode beban menurun (decreasing charge method) menyediakan biaya penyusutan yang lebih tinggi pada tahun awal dan beban yang lebih rendah pada periode mendatang. Karena metode ini memperbolehkan pembebanan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal dibanding metode garis lurus, maka sering disebut metode penyusutan dipercepat. Ada dua metode dari metode beban menurun, dimana secara umum satu dari kedua metode tersebut digunakan, yakni :
Metode Jumlah Angka Tahun (Sum of the years digits method)
Metode jumlah angka tahun menghasilkan beban penyusutan yang menurun berdasarkan pecahan yang menurun dari biaya yang dapat disusutkan (biaya awal dikurangi nilai sisa). Setiap pecahan menggunakan jumlah angka tahun sebagai penyebut, sedangkan pembilang adalah jumlah tahun estimasi umur yang tersisa pada awal tahun. Dalam metode ini pembilang menurun dari tahun ke tahun dan penyebut tetap konstan. Pada akhir masa manfaat aktiva saldo yang tersisa harus sama dengan nilai sisa.
Metode Saldo Menurun (Declining balance method)
Metode saldo menurun adalah metode penyusutan dimana penyusutan berupa bagian-bagian yang menurun dengan menggunakan tarif penyusutan (diekspresikan sebagai persentase). Tidak seperti metode lainnya, dalam metode saldo menurun nilai sisa tidak dikurangkan dalam menghitung dasar penyusutan. Tarif saldo menurun dikalikan dengan nilai buku aktiva pada awal setiap periode. Karena nilai buku aktiva dikurangi setiap periode dengan beban penyusutan, maka tarif saldo menurun yang konstan diaplikasikan pada nilai buku yang terus menurun yang menghasilkan beban penyusutan yang semakin rendah setiap tahunnya. Proses ini terus berlangsung hingga nilai buku aktiva berkurang mencapai estimasi nilai sisanya, dimana pada saat tersebut penyusutan akan dihentikan.
4. Metode Penyusutan Khusus
Terkadang perusahaan menggunakan penyusutan khusus karena aktiva yang terlibat memiliki karakteristik yang unik, atau sifat industrinya mengharuskan penerapan metode penyusutan khusus. Ada dua metode penyusutan khusus, yakni : Metode Kelompok dan Metode Gabungan. Beberapa akun aktiva sering kali disusutkan dengan menggunakan satu tarif. Terdapat dua metode penyusutan untuk bebrapa akun aktiva yang digunkan yaitu : metode kelompok dan metode gabungan, pemilihan metode bergantung pada jenis aktiva yang terlibat. Metode kelompok (group method) sering digunakan apabila aktiva bersangkutan cukup homogen dan memiliki umur manfaat yang hampir sama. Pendekatan gabungan (composite approach) digunakan apabila aktiva bersifat heterogen dan memiliki umur manfaat yang berbeda. Metode perhitungan untuk kelompok maupun gabungan pada dasarnya sama yaitu menentukan rata-rata dan menyusutkannya atas dasar rata-rata tersebut.
3.3.4 Fungsi yang Terkait dalam Penyusutan Aktiva Tetap
Fungsi Aktiva Tetap, bertanggung jawab atas pengelolaan dan memiliki wewenang dalam penempatan, pemindahan dan penghentian pemakaian aktiva tetap.
Fungsi Akuntansi, bertanggung jawab atas pencatatan depresiasi atau penyusutan aktiva tetap.
3.3.5 Dokumen yang Digunakan dalam Penyusutan Aktiva Tetap
Daftar Perhitungan Depresiasi Aktiva Tetap, daftar ini berisi perhitungan biaya depresiasi yang dibebankan dalam periode akuntansi tertentu, dan dapat dijadika sebagai lampiran dari blanko jurnal umum.
Blanko Jurnal Umum, digunakan untuk merekam transaksi depresiasi.
3.4 RESIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PENGELOLAAN AKTIVA
Sistem informasi aktiva tetap dibangun dengan tujuan untuk :
รผ Memudahkan perusahaan melacak aktiva tetap yang saat ini dimiliki perusahaan.
รผ Memudahkan perusahaan untuk menghitung beban depresiasi.
รผ Memudahkan perusahaan untuk merekam transaksi yang terkait dengan aktiva tetap.
รผ Memastikan bahwa perusahaan merekam harga perolehan yang benar pada saat pembelian aktiva tetap atau pada saat membuat atau membangun sendiri aktiva tetap.
Adapun resiko dalam pengelolaan aktiva tetap antara lain :
Data yang tidak valid.
Kesalahan dalam mencatat harga perolehan aktiva tetap (apalagi jika perusahaan membuat sendiri aktiva tetap). Kerusakan data.
Pengendalian yang dapat diterapkan dalam siklus aktiva tetap untuk meminimalkan resiko tersebut diatas adalah :
Semua pembelian aktiva tetap (termasuk pembelian bahan baku untuk membuat sendiri aktiva tetap) hanya boleh dilakukan apabila diawali dengan Surat Permintaan Pembelian yang bernomor urut tercetak. Hal ini membantu akuntan untuk memastikan bahwa tidak ada pembelian aktiva tetap atau surat permintaan pembelian yang terlewat tidak tercatat.
Surat Permintaan Pembeian harus diisi lengkap, terutama kolom tujuan pembelian harus diisi. Selain itu, untuk tujuan pembelian yang berbeda harus dibuatkan Surat Permintaan Pembelian tersendiri.
Setiap aktiva tetap perusahaan harus ditempeli kode aktiva tetap sesuai dengan kode yang tercatat dalam tabel daftar aktiva tetap.
Melakukan pengecekan fisik terhadap aktiva tetap secara berkala.
Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan perusahaan, maka perusahaan perlu memback up data secara rutin.
Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan, maka perusahaan dapat menetapkan password untuk karyawan yang berwenang mengakses data.
Untuk meminimalkan virus, perusahaan perlu menetapkan aturan bahwa komputer kantor hanya boleh digunakan untuk keperluan kantor.
3.5 INFORMASI YANG DIHASILKAN DALAM PENGELOLAAN AKTIVA TETAP
Salah satu tujuan dari sistem informasi adalah menghasilkan informasi yang relevan dan tepat waktu. Sistem informasi aktiva tetap diharapkan dapat menghasilkan informasi berupa :
Daftar Aktiva Tetap yang Dimiliki Perusahaan, informasi ini berguna untuk memastikan kelengkapan aktiva tetap yang dimiliki perusahaan. Jika tidak memiliki daftar aktiva tetap, perusahaan tidak dapat melakukan pengecekan secara fisik atas aktiva perusahaan.
Total Beban Depresiasi setiap Bulan, informasi ini berguna bagi perusahaan untuk menghitung laba rugi bulanan.
Posted by Melati Aryatama at 05:12
Sumber: http://melatiarya.blogspot.com/2013/01/artikel-sistem-informasi-akuntansi.html

Friday 8 November 2013

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA PERUSAHAAN ASURANSI

LATAR BELAKANG
PERKEMBANGAN industri asuransi dewasa ini dan di masa mendatang akan semakin cerah. Indikasinya bisa dilihat dar iberbagai aspek. Secara makro hal ini sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pembangunan, makin membaiknya tingkat pendidikan, perbaikan gizi masyarakat Indonesia.
Namun dibalik semua itu, perkembangan industri asuaransi belum didukung oleh gerakan spontanitas masyarakat secara luas. Masyarakat baru tahu dan sadar akan pentingnya asuransi setelah ‘‘didatangi’’ oleh para agen asuransi baik ke rumah – rumah maupun ke kantor – kantor. Di sisi lain, upaya untuk memasyarakatkan industri asuransi lewat bacaan – bacaan buku masih sangat terbatas.
Kami sadar bahwa untuk melahirkan buah karya meskipun dalam format yang sederhana sekalipun ternyata tidaklah mudah. Banyak kendala yang kami temui terutama dalam mengumpulkan bahan – bahan baik melalui referensi, perpustakaan maupun dari perusahaan – perusahaan asuransi sendiri.
Di era informasi seperti saat ini pengelolaan informasi sudah selayaknya menggunakan alat bantu elektronik, dalam hal ini adalah komputer. Pengelolaan informasi ini sangatlah dibutuhkan bagi para pengguna sebagai pedoman kami dalam membuat laporan yang dibutuhkan. Sekumpulan informasi yang tersimpan secara teratur pada komputer bisa juga dikatakan sebagai database, Database yang berbasis komputer ini bisa diambil atau dicari dengan mudah dan efisien. Database tersebut selain digunakan untuk menyimpan data juga akan digunakan untuk menampilkan laporan yang bisa digunakan dengan semestinya.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMASARAN PADA ASURANSI
1.1 Profil Perusahaan
Perusahaan bumi putera 1912 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi. Perusahaan melaksanakan usaha dengan menawarkan pilihan jasa asuransi yang telah ditawarkan agen kepada calon pemegang polis. Bumi Putera melakukan promosi pemasaran melalui media cetak, website, forum , blog, dan media elektronik lainnya. Perusaahaan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menjunjung tinggi nilai – nilai idealisme serta mutualisme serta juga meningkatkan dan memperluas jaringan pemasarannya dalam upaya mendukung kemajuan usahanya.
1.2 Deskripsi Sistem Infomasi Jasa Asuransi
Sistem informasi jasa asuransi adalah sebuah software aplikasi untuk membantu proses penawaran jasa asuransi ke sejumlah calon pemegang polis, serta juga dapat mendata para pemegang polis, jenis asuransi yang dipilih dan premi yang telah disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Adapun modul-modul yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Jasa Asuransi ini adalah :
- Modul Polis (Policy)
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusaahaan yang menyatakan syarat – syarat kontrak/perjanjian asuransi. Kontrak dimaksud adalah kontrak tertulis antara perusahaan dan pemegang polis.
- Modul Premi (Premium)
Adalah jumlah uang yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusaahaan asuransi. Untuk memperoleh maslahat pertanggungan.
- Modul Pemegang Polis (Insured)
Adalah tertanggung atau orang yang atas jiwanya diasuransikan.
- Modul Agen/filed underwriter/konsultan
Adalah orang yang menjual polis perusahaan asuransi dan memberikan pelayanan sehubungan dengan penutupan polis. Biasanya seseorang tidak boleh menjadi agen dari dua perusahaan asuransi.
- Modul Ahli Waris
Adalah orang atau badan/yayasan yang menerima manfaat asuransi yang dibayarkan pada saat terjadi kematiaan atas tertanggung.
- Modul Tertanggung
Adalah orang yang karena kematiannya atau kondisi lain menyebabkan manfaat asuransi dibayarkan.
- Modul Uang Pertanggungan
Adalah jumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal atau polis jatuh tempo.
-Modul Nilai Tunai
Adalah jumlah uang yang diperoleh jika polis dibatalkan, Asuransi jiwa berjangka tidak memiliki niali tunai. Sedangkan asuransi dwiguna beserta kombinasinya dan asuransi seumur hidup mempunyai nilai tunai, besarnya nilai tunai biasanya lebih kecil dibanding dengan premi – premi yang telah dibayar pada beberapa tahun permulaan sejak membayar premi, kemudian semakin lama semakin besar.
- Modul Masa Leluasa
Adalah jangka waktu dimana polis tetap berlaku walaupun premi belum dilunasi.
- Modul Premi Batal
Adalah batal bisa terjadi, jika premi tidak dibayarkan pada akhir masa leluasa dan polis tidak memiliki nilai tunai.
Ruang Lingkup Proses Informasi
PEMEGANG POLIS :
· Kode Asuransi
· Tanggal Daftar
· Kode pekerjaan
· Nama Pemegang polis
· Kode jenis kelamin
· Alamat
· Tempat lahir
· Tanggal Lahir
· Usia
· Agama
· Kode status
· Kode pendidikan
· Gaji
· No telephone
· Jumlah Anak
· Kode Golongan
· Kode Jabatan
· Nomor Polis
· Cara Bayar
· Uang Pertanggungan
ASURANSI :
· Kode jenis asuransi
· Kode kontrak
· Tanggal asuransi
· Kode tempat asuransi
· Nomor polis
Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi adalah suatu sistem untuk mengelola suatu data atau laporan yang diperlukan. Saat ini hampir semua sistem Sistem informasi merupakan sistem informasi berbasis komputer yang mengelola suatu data atau laporan tertentu dan juga sebagai kebutuhan strategi yang merupakan kunci yang memungkinkan implementasi dari sistem inovasi, mengurangi biaya, meningkatkan bargaining power, mendefinisikan kembali dan meningkatkan pelayanan dan memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk-produk baru.
Sistem informasi berbasis komputer (CBIS) Sistem Informasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sistem informasi manual dan sistem informasi berbasis komputer (CBIS). CBIS atau selanjutnya disebut sistem informasi (SI) saja adalah jenis sistem informasi yang menggunakan komputer Sistem informasi berbasis komputer atau lebih dikenal dengan CBIS (Computer Based Information Sistem) meliputi :
1. Sistem Informasi Akuntansi (SIA)
2. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
3. Otomatisasi Perkantoran
4. Sistem Pendukung Keputusan (SPK)
5. Sistem Pakar
Pengertian Database
Basis data (bahasa Inggris: database), atau sering pula dieja basisdata, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Istilah "basis data" berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai basis data komputer. Catatan yang mirip dengan basis data sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data: ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel.
Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel. Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system/DBMS). Jika konteksnya sudah jelas, banyak administrator dan programer menggunakan istilah basis data untuk kedua arti tersebut. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Database adalah suatu kumpulan data-data yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk informasi yang sangat berguna. Database terbentuk dari sekelompok data-data yang memiliki jenis/sifat sama. Contohnya: data mahasiswa, data dosen, dan lain-lain. Sebuah database adalah sekumpulan informasi yang berguna yang disusun secara khusus. Misalnya, buku telepon adalah suatu kumpulan nama-nama, alamat-alamat, serta nomor-nomor telepon para pelanggan. Kita menciptakan database agar informasi itu dapat disimpan secara efisien dan digunakan bilamana perlu. Database dibagi atas kategori (fields) dan rekaman (records). Sebuah kategori pada dasarnya adalah sebuah kolom informasi, sedangkan rekaman adalah informasi yang diisikan pada kolom tersebut.( Disusun berdasarkan Pedoman Customware Access. Pedoman ini disusun menurut David Fox dan John Bullock diterjemahkan oleh Rui Gomes) Basis data (database) merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Database merupakan salah satu komponen yang penting dalam sistem informasi, karena merupakan basis dalam menyediakan informasi bagi para pemakai. Penerapan Database dalam sistem informasi disebut dengan database system.
Pengertian Flowchart
Adalah Bagan-bagan yang mempunyai arus yang menggambarkan langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Flowchart merupakan carapenyajian dari suatu algoritma.
Tujuan Membuat Flowchat :
• Menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah
• Secara sederhana, terurai, rapi dan jelas
• Menggunakan simbol-simbol standar
Flowchart dipergunakan untuk menggambarkan proses kegiatan dalam suatu organisasi. Flowchart berupa bagan untuk keseluruhan sistem termasuk kegiatan-kegiatan manual dan aliran atau arus dokumen yang dipergunakan dalam sistem. Penggambaran flowchart harus menggunakan cara-cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara lazim dalam sistem informasi akuntansi, sehingga tidak menimbulkan kebebasan yang tidak mempunyai standar dalam menggambarkan sistem. Dalam sistem informasi akuntansi diperoleh kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten untuk digunakannya standar simbol yang dipakai untuk menggambarkan bagan atau flowchart.
Pengertian ERD
Komponen-komponen ERD yaitu sebagai berikut :
1) Entitas dan Atribut
Entitas adalah tempat penyimpan data, maka entitas yang digambarkan dalam ERD ini merupakan data store yang ada di DFD dan akan menjadi file data di computer. Entitas adalah suatu objek dan memiliki nama. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jika objek ini tidak ada di suatu enterprise (lingkungan tertentu), maka enterprise tersebut tidak dapat berjalan normal. Pada akhirnya, entitas ini akan menjadi file data (yang bersifat master file) di dalam komputer. Master file adalah file utama (yang harus ada, dan sifatnya jarang berubah)
2) Relasi
Relasi adalah penghubung antara satu entitas (master file) dengan entitas lain di dalam sebuah sistem komputer. Pada akhirnya, relasi akan menjadi file transaksi (transaction file) di komputer. Relasi dapat digambarkan sebagai berikut : Relasi yang terjadi diantara dua himpunan entitas (misalnya A dan B) dalam satu basis data yaitu (Abdul Kadir, 2002: 48) :
a. Satu ke satu (One to one)
Hubungan relasi satu ke satu yaitu setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B
b. Satu ke banyak (One to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, tetapi setiap entitas pada entitas B dapat berhubungan dengan satu entitas pada himpunan entitas A.
c . Banyak ke banyak (Many to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B. User Interface System Informasi Penjualan
User interface diperlukan pada program aplikasi ini dengan tujuan untuk mempermudah pengguna dalam menggunakan program apliksi ini. Dengan adanya user interface ini berbagai pengguna baik yang awam, maupun yang sudah berpengalaman dapat mengoperasikan program ini tanpa adanya kesulitan yang besar.

SUMBER : http://sisteminformasipadaperusahaanasuransi.blogspot.com/ DIPOSKAN OLEH GINAGINA DI 01.31

Monday 29 April 2013

Pendidikan kewarganegaraan tugas 1,2,3,4,5

Nama : Andika Nofianto
Kelas : 2DB08
NPM : 30111758

Tugas 1
Kewarganegaraan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memilikipaspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan



Tugas 2
Mengkaji Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
A. Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia
1) Pengertian Warga Negara Warga negara ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga negara adalah orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 1945 (amandemen)
2) Dasar Hukum Kewarganegaraan
A. UUD 1945 Pasal 26
Pasal 26 UUD 1945 (definisi warga negara ) dinyatakan sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Orang orang bangsa lain yang dimaksud misalkan peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
2) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang. B. UU RI No. 12 Tahun 2006
Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UUU No. 10/1910 tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah .
1) Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI 8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10) Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

B. Asas-Asas dan Status Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1) Ius Soli (disebut asas kelahiran)adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini ianut oleh Inggris, Mesir, Amerika dll
2) Ius Sanguinis (asas keturunan) adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.
3) Naturalisasi (pewarganegaraan)adalah Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Selain itu beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI.
a) Asas kepentingan nasional : asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita tujuannya sendiri.
b) Asas perlindungan maksimum : asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri
c) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan : Asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan
d) Asas kebenaran substantif : prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e) Asas nondiskriminatif :asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan gender
Status kewarganegaraan yang dimiliki seorang dapat bersifat :
1) Apatride : Seseorang yang tidak memiliki Kewarganegaraan.
2) Bipatride : Orang yang memiliki Kewarganegaraan Rangka.
3) Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimnya menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo, Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Sumber : http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/mengkaji-undang-undang-no12-tahun-2006.html#ixzz2NzMlkbWN



Tugas 3
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
I. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan social politik, maksudnya kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara karena adanya perasaan kesatuan ikatan satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (wilayah), dan pemerintah.
Perbedaan pokok pengertian kewarganegaraan secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah untuk dalam arti sosiologis tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yurisdis seperti surat-surat.
II. Kewarganegaraan dalam Arti Formal danMaterial
Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
A. Rakyat, Penduduk, Warga Negara, dan Orang Asing
1. Rakyat
Rakyat merupakan struktur terpenting Negara. Dalam arti polotis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi berikut.
a. Penduduk dan bukan penduduk.
b. Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).
2. Penduduk
a. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu Negara (menetap).
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
3. Warga Negara
a. Warga Negara memiliki arti semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu Negara. Sebagai anggota suatu Negara (warga Negara) maka hubungan keanggotaan ini bias di nyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu Negara atau keanggotaan dari suatu Negara.
b. Bukan warga Negara adalah seseorang yang tinggal disuatu Negara karena alas an tertentu dengan tidak meninggalkan kewarganegaraan asal dimana dia tinggal.
4. Orang Asing
Orang asing adalah bukan warga Negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya berikut ini.
a. Orang asing yang dating ke Indonesia dengan tujuan menetap di Indonesia (imigran).
b. Dengan tujuan untuk tinggal sementara (nonimigran).
Untuk lebih jelasnya perihal orang asing di Indonesia, perlu dilihat beberapa peraturan yang berkaitan dengan orang asing, yaitu sebagai berikut:
a) Undang –Undang Pengawasan Orang Asing (UU Darurat No. 9 Tahun 1953, tgl 20 Oktober 1953, LN No. 64/1953 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang yaitu UU No. 1 thn 1961 dalam LN Np. 3/61).
b) Penjelasan UU Darurat no. 9 thn 1953 TLN 463 tentang Pengawasan orang asing.
c) PP No. 45 thn 1954 LN 1954 No. 83 (Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia).
d) PP No. 32 thn 1954 LN. 1954 No. 52 tentang Pendaftaran Orang asing.
5. Pentingnya Status Kewarganegaraan
Pentingnya status kewarganegaraan dapat dilihat dari 2 sudut pandang yaitu sebagi berikut.
a. Hukum Perdata
Status kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting bila orang tersebut mempunyai permasalahan perdata. Misalnya perkawinan antar warga Negara yang berbeda. Kepemilikan harta seseorang di Negara lain, pengangkatan anak oleh warga Negara asing. Untuk menyelesaikannya berhubungan dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku diantara kedua Negara tersebut.
b. Hukum Publik
Dari Kewarganegaraan ini timbul adanya hak-hak, kewenangan dan status. Di bidang hukum public hubungan antara Negara dan perseorangan sangat penting, karena warga Negara adalah salah Satu tiang Negara.
B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu Negara. Untuk menentukan kewarganegaraan ada dua asas yang sangat terkenal yaitu sebagai berikut.
1) Asas Ius Soli Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran.
2) Asas Ius Sanguinis
Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang tuanya.
Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan seseorang itu memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut bipatride. Berkaitan dengan dua akibat yang terjadi ini maka seseorang warga Negara memiliki hak opsi dan hak repudiasi.
a) Hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b) Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut untuk mengatasi apatride seseorang memiliki hak untuk mengajukan Naturalisasi.

Sumber : http://tieqhaagustincliq.blogspot.com/2012/06/kewarganegaraan-indonesia.html



Tugas 4
KONSTITUSI INDONESIA
1. Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbaganti kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen tehadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut . Dengan sendirinya amandemen dilakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUDmemiliki sifat ‘’multi interpretable’’ dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada preside. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan- akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
2. Hukum Dasar Tertulis ( Undang- Undang Dasar )
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan kukum tidak tidak tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara mumu menurut E.C.S wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menggapnya sebagai suatu orgnisasi kekusaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislative, eksekutif dan badan yudikatif.
Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
(1) Telah cakup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelengerakan Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
(2) sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seirirng perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis bersidat mengikat, oleh karena itu makin supel aturannya itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar jangan ketinggalan zaman.
(3). Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak Bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh rakyat
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.
Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut :
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan
(4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan baerdasarkan musywarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permuyawaratan/perwakilan.

Sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/contoh-makalah-kewarganegaraan-bag2.html#ixzz2PasFRhl5



Tugas 5
Latar Belakang, maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan By gracellya on 12 Maret 2012
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara. Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
B. Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
C. Tujuan Negara Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam,
yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

Sumber : http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/



Tugas 1 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Tugas 2 Sumber : http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/mengkaji-undang-undang-no12-tahun-2006.html#ixzz2NzMlkbWN
Tugas 3 Sumber : http://tieqhaagustincliq.blogspot.com/2012/06/kewarganegaraan-indonesia.html
Tugas 4 Sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2013/03/contoh-makalah-kewarganegaraan-bag2.html#ixzz2PasFRhl5
Tugas 5 Sumber : http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/